Oleh : Sokip, SH
Kinerja KPU Jawa Timur saat ini benar-benar super sibuk. Setelah gagal memilih gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan langsung putaran pertama 4 Juli lalu, yang ternyata gagal. Dilanjutkan putaran kedua yang berlanjut ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan pada 2 Desember lalu mengabulkan sebagian tuntutan Ka-Ji, kini KPU harus mempersiapkan pemilihan langsung putaran ketiga, walau hanya di Kabupaten Bangkalan dan Sampang.
Yang saat ini harus dilakukan KPU Jawa Timur, tunjukkan kalau lembaga independen yang didanai uang rakyat ini bisa bekerja secara professional. Jangan sampai ada pihak-pihak lain, terutama salah satu tim sukses calon gubernur yang leluasa melakukan intervensi di putaran ketiga mendatang.
Apapun, KPU telah ‘dinyatakan salah’ dengan keputusan MK yang menyatakan kalau hasil pemilihan langsung di dua kabupaten harus diulang dan satu kabupaten harus dilakukan penghitungan ulang. Hal ini harus diakui, kinerja KPU Jawa Timur masih amburadul.
Dengan putusan MK tersebut, saat ini semua mata jutaan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur tertuju di dua kabupaten di kepulalauan Madura yang dikenal memiliki karakteristik yang cukup unik. KPU harus benar-benar membuktikan kalau bisa bekerja, walau dengan sempoyongan. Apalagi, anggaran yang sudah dikucurkan sedikitnya Rp 750 miliar dan akan kembali digerojok.
Sayangnya, di hari-hari yang semakin mendekati penentuan siapa gubernur Jawa Timur mendatang, ternyata KPU masih disibukkan dengan putusan MK. Semua ini dibuktikan dengan rencana Tim Pengacara KPU Jawa Timur yang akan mengadukan keputusan MK ke Komisi III DPR RI, Selasa (8/12) hari ini. Seperti dikatakan Ketua Tim Pengacara KPU Jawa Timur Fahmi Bahmid.
Rencanannya kedatangan ke Komisi III DPR RI ini, selain dilakukan tim kuasa hukum KPU Jawa Timur juga diikuti Ketua KPU , Wahyudi Purnomo, Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Jawa Timur Arief Budiman, serta beberapa anggota KPU lainnya
Ternyata, KPU yang masih memiliki tugas seambrek dengan jadwal mepet, masih saja tak terima, putusan MK. Dalihnya, putusan itu dinilai keluar dari kewenangan MK. “Yang diputuskan MK bertentangan dengan UU 12/2008,” dalaih Fahmi Bachmid.
Fahmi beralasan, kalau putusan MK untuk melakukan hitung ulang di Kabupaten Pamekasan serta coblosan ulang di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan ternyata tidak ditindaklanjuti secara tuntas. Karena, dari kewenangannya MK itu tidak disebutkan hasil penghitungan ulang akan diapakan. Sehingga, Fahmi menilai kalau keputusan MK itu justru malah membinggungkan.
Membingungkan bagi siapa? Inilah yang perlu dipahami oleh para punggawa KPU Jawa Timur. Rakyat sebenarnya sejak awal sudah menilai kalau KPU kinerjanya asal-asalan. Dalam kondisi seperti ini, yang ditunggu masyarakat Jawa Timur, tunjukkan kalau KPU mampu. Mampu menyelesaikan tugas terakhirnya melakukan pemilihan ulang di dua kabupaten dengan jadwal sesingkat-singkatnya.
Daripada sibuk mengurus keputusan MK, lebih bijaksana kalau KPU bisa menyelesaikan urusan-urusan tekinis dan non teknis menjelang pemilihan langsung. Bukannya menyiapkan kertas suara yang hingga kini masih terkatung-katung lebih bermanfaat daripada harus keluyuran Surabaya-Jakarta untuk urusan yang belum tentu membawa kemaslahatan bagi rakyat Jawa Timur.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar