Oleh : Sokip, SH
Bagi warga Surabaya, siap-siap saja untuk dipusingkan oleh pejabat Pemkot Surabaya. Ini setelah adanya kebijakan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga Surabaya secara massal, seiring diberlakukannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kenapa sampai warga Surabaya dipusingkan dengan kebijakan baru itu? Bukan rahasia lagi, kalau untuk urusan birokrasi di Kota Buaya ini, selain selalu mebulet juga berbelit-belit. Belum lagi harus merogoh kantong supaya urusan cepet selesai.
Padahal, maksud dari pemberlakuan SIAK ini, diharapkan data nomor induk kependudukan simduk (sistem lama) dikonversi, kemudian dikirim ke Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di pusat. Konversi tersebut menggabungkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) lokal dengan NIK nasional.
“Dengan sistem ini, semua komputer kecamatan se-Surabaya yang mengatur data kependudukan sudah on line,” ujar Kepala Dispenduk Capil Ismanu. Menurut Ismanu, untuk mengonversi NIK lokal (simduk) menjadi NIK nasional membutuhkan waktu seminggu. Sebab, NIK yang diubah itu mencakup data 2,1 juta penduduk yang wajib ber-KTP.
Perubahan itu tentu saja membuat nomor KTP warga Surabaya berubah. Nomor KTP yang baru akan diawali dengan kode 35 sebagai kode propinsi Jatim, diikuti kode kota Surabaya 78, diikuti lagi kode kecamatan, kode tanggal lahir dan kode urutan nama pemilik KTP.
“Dengan nomor KTP yang baru itu, seorang warga tidak akan bisa memiliki dua KTP atau KTP ganda, karena nomor ini akan di online seluruh nasional,” beber Ismanu.
Untuk itulah, yang perlu diperhatikan bagi para pejabat di Pemkot, jangan sampai kebijakan baru ini justru menjadi ladang baru bagi oknum-oknum staf di kelurahan hingga kecamatan, sebagai peluang untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Pemerintah kota harus transparan, jangan sampai ketidaktahuan masyarakat tentang program baru itu justru dimanfaatkan oleh oknum staf di kelurahan dan kecamatan, yang selama ini banyak melakukan pungutan di luar ketentuan. Selain itu, harus ada sanksi tegas bagi oknum nakal, supaya mereka jera.
Masyarakat saat ini sudah terlalu susah. Minyak tanah langka, Elpiji susah dan harga-harga kebutuhan selangit. Belum lagi ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mengancam di hadapan kita. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar